hanya sekedar berbagi contoh cara penulisan ijazah,dan agar seragam serta berdasarkan regulasi Peraturan Dirjen Nomor 38 Tahun 2019 plus Surat Edaran Kemdikbud (ditjen Dikdasmen) Nomor: 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah. Dimana pada Peraturan Ditjen Dikdasmen Nomor: 0038/D/HK/2019 tentang pedoman bentuk, spesifikasi teknis, tata cara dan mekanisme penulisan ijazah terjadi kesalahan informasi bahwa pada lampiran 2 point 10 untuk Nomor Ujian Peserta UN adalah 14 digit dan direvisi pada SUrat edaran Menjadi 16 Digit.
Semoga Bermanfaat.
link terkait Juknis Peraturan ditjen:
bit.ly/Perdirjendikdasmen2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar